Tangerang, 25 Oktober 2026 — Menentukan model bisnis daring membantu peserta menjelaskan cara usaha menciptakan, menawarkan, dan menjaga nilai. Kompetensi ini tercantum dalam skema Penjualan Daring (Market Place) pada LSP P1 LPK GETI.
Skema tersebut relevan bagi pengelola toko online, pelaku UMKM, staf marketplace, dan peserta pelatihan penjualan daring. Karena itu, peserta perlu menghubungkan pilihan kanal, pelanggan, produk, pendapatan, dan proses layanan.
Bukti Model Bisnis
Unit Menentukan Model Bisnis Daring (e-business) berkode G.46RIT00.073.1 menjadi bagian resmi skema. Bukti asesmen perlu menunjukkan bagaimana peserta memilih model yang sesuai dengan karakter usaha.
Bukti dapat berupa kanvas model bisnis, profil pelanggan, alur transaksi, dan catatan pengujian asumsi. Namun, data pelanggan, harga khusus, serta akun toko harus disamarkan.
Peserta sebaiknya menjelaskan siapa pelanggan utama dan masalah apa yang hendak diselesaikan. Selanjutnya, tunjukkan hubungan antara proposisi nilai, saluran penjualan, dan sumber pendapatan.
Catatan perubahan model dapat memperkuat bukti apabila didukung alasan yang jelas. Selain itu, peserta perlu menjelaskan risiko operasional serta cara mengendalikannya.
Model bisnis daring tidak berhenti pada tampilan toko atau jumlah pengikut. Dengan demikian, bukti perlu memperlihatkan proses keputusan, bukan hanya hasil promosi.
Persiapan Bukti Asesmen
Pertama, kelompokkan dokumen berdasarkan pelanggan, kanal, transaksi, biaya, dan layanan. Kemudian, beri tanggal serta keterangan singkat mengenai peran peserta pada setiap bukti.
Peserta dapat berlatih menjelaskan alasan memilih marketplace, media sosial, atau situs mandiri. Sementara itu, contoh transaksi dapat digunakan selama informasinya relevan dan dapat dikonfirmasi.
Skema Penjualan Daring juga mencakup aplikasi perdagangan daring, pemasaran digital, penambahan pelanggan, dan pemanfaatan media sosial. Oleh sebab itu, model bisnis perlu selaras dengan pelaksanaan penjualan dan pelayanan ritel.
Persyaratan dasarnya mencantumkan ijazah minimal SMA atau sederajat serta sertifikat pelatihan Penjualan Daring dari LPK GETI. Peserta tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum mendaftar asesmen.
Secara praktis, dokumentasi model bisnis membantu peserta membaca prioritas usaha dan menguji keputusan. Bukti yang rapi juga memudahkan asesor menilai konsistensi antara rencana dan praktik.
Mengacu pada prinsip asesmen kompetensi, dokumen harus relevan, autentik, terkini, dan memadai. Karena itu, setiap bukti sebaiknya mudah ditelusuri serta dijelaskan oleh pembuatnya.
Pada akhirnya, menentukan model bisnis daring membutuhkan logika usaha, ketelitian, dan kemampuan membaca kebutuhan pelanggan. Sertifikasi membantu peserta menunjukkan kompetensi melalui bukti kerja dan proses asesmen terstruktur.
Tags: model bisnis daring, Penjualan Daring, e-business, bukti asesmen, toko online, sertifikasi BNSP
← Kembali ke semua tulisan